Baik diperjanjikan secara tertulis maupun tidak tertulis, seharusnya perusahaan telah menuliskan besarnya upah yang harus dibayarkan secara jelas dalam perjanjian kerja secara tertulis atau surat pengangkatan dengan nominal sebagaimana telah disepakati dengan adanya kenaikan upah setelah selesai masa percobaan selama 3 bulan tersebut. Namun, di UU Ketenagakerjaan juga tidak mengatur mengenai presentase kenaikan upah. Oleh karena itu, langkah yang bisa dilakukan apabila ada perselisihan hak, maka pekerja dapat melakukan:
1) Musyawarah Bipartit
2) Mediasi
3) Pengadilan Hubungan Industrial
Apa yang harus saya lakukan saat dijanjikan kenaikan gaji tapi ternyata tidak?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH