Pelaku usaha baik perseorangan maupun non-perseorangan bisa mengajukan izin.
Adapun yang dimaksud perseorangan adalah penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak. Definisi perseorangan jika merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sementara itu pelaku usaha non-perseorangan yang bisa mengajukan izin adalah:
- perseroan terbatas;
- perusahaan umum;
- perusahaan umum daerah;
- badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- badan layanan umum;
- lembaga penyiaran;
- badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
- koperasi;
- persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
- persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
- persekutuan perdata.