Perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan perlu ditinjau terlebih dahulu.
Apabila kewajiban untuk bekerja pada kedua perusahaan joint venture tidak diatur dan bertentangan dengan isi perjanjian kerja, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu bentuk wanprestasi.
Apabila terdapat tekanan terhadap karyawan untuk tetap melaksanakan pekerjaan pada dua perusahaan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.