Pekerja yang sudah bekerja lebih lama seharusnya dilakukan peninjauan upah. Sehingga, tidak disamakan lagi dengan pekerja yang bekerja di bawah satu tahun atau baru masuk dalam hal kedua pekerja tersebut bekerja dalam jabatan yang sama.
Anda dapat melakukan pengajuan peninjauan upah kepada pihak perusahaan agar besarnya upah dipertimbangkan ulang dengan memperhatikan masa kerja, prestasi kerja dan kompetensi yang tentunya sudah berkembang dibandingkan dengan pertama kali bekerja.
Bagaimana jika karyawan lama hanya mendapatkan gaji sebesar gaji karyawan baru?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH