Direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 orang atau lebih karyawan perusahaan atau kepada orang lain untuk bertindak dan atas nama perusahaan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Jadi, yang tanda tangan adalah Direksi.
Siapa pihak yang harus tanda tangan dalam Surat Kuasa pada suatu Badan Usaha?
Updated on 1 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH