Para pihak cakap hukum (harus dewasa menurut KUHPerdata dan tidak berada dalam pengampuan), ada objek yang jelas, alasan membuat perjanjian tidak melawan hukum (dengan itikad baik), dan ada kesepakatan para pihak.
Syarat-syarat apa aja yang harus dipenuhi agar kontrak sah dan mengikat?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH