Hak Paten bisa didaftarkan melalui Dirjen HKI. Dengan memiliki Hak Paten, maka penemuan atau inovasi yang bersifat teknologi dapat terlindungi dari pengakuan orang lain, selain itu Anda bisa mendapatkan royalti apabila ada yang menggunakan penemuan atau inovasi Anda. Lain hal dengan Izin Usaha yang merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda melakukan kegiatan usaha.
Apakah saya tetap dapat mematenkan penemuan meskipun perusahaan saya belum memiliki Izin Usaha?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH