Biaya notaris sudah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan mengenai jabatan notaris. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
- Jika transaksi mencapai Rp100 juta, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
- Jika transaksi antara Rp100 juta – Rp1 miliar, honor yang didapat 1,5%.
- Jika transaksi di atas Rp1 miliar, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
Sementara nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp5 juta.