1. Home
  2. Properti
  3. Apakah KH bisa membantu dalam pengurusan surat hibah properti dari orang tua ke anak kandung? Bagaimana tahapannya?

Apakah KH bisa membantu dalam pengurusan surat hibah properti dari orang tua ke anak kandung? Bagaimana tahapannya?

Untuk hibah bisa dibuatkan Akta Hibah dengan Notaris. Berkas yang perlu disiiapkan adalah dokumen kepemilikan atas objek yang mau diihibahkan, dan identitas para pihak. Tahapannya:

  1. Memenuhi kelengkapan informasi dan dokumen (Jika hibah tanah, notaris perlu cek sertifikat tanah dulu dan pembayaran PBB nya)
  2. Notaris akan buatkan Draft Akta Hibah
  3. Para Pihak akan ttd di hadapan Notaris
  4. Proses Balik Nama objek hibah (jika hibah tanah, balik nama sertifikat di BPN akan dibantu oleh Notaris)
Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH