Untuk hibah bisa dibuatkan Akta Hibah dengan Notaris. Berkas yang perlu disiiapkan adalah dokumen kepemilikan atas objek yang mau diihibahkan, dan identitas para pihak. Tahapannya:
- Memenuhi kelengkapan informasi dan dokumen (Jika hibah tanah, notaris perlu cek sertifikat tanah dulu dan pembayaran PBB nya)
- Notaris akan buatkan Draft Akta Hibah
- Para Pihak akan ttd di hadapan Notaris
- Proses Balik Nama objek hibah (jika hibah tanah, balik nama sertifikat di BPN akan dibantu oleh Notaris)