Sesuai ketentuan pada pasal 7 UU PT Pendirian PT memang harus didirikan minimal oleh 2 orang termasuk juga pemegang sahamnya.
Namun dikarenakan adanya prinsip penyatuan harta dan harta bersama dalam hukum perkawinan, maka kepemilikan saham PT oleh 2 orang saja yang berstatus suami istri akan berimplikasi terhadap tidak dipenuhinya persyaratan pendirian PT yaitu : “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih…..”, karena kepemilikan saham antara suami istri tersebut dianggap hanya dimiliki oleh 1 orang saja.
Suami dan Istri dapat memiliki kepemilikan saham masing-masing apabila terdapat lebih dari 2 orang pemegang saham dalam PT tersebut. Selain itu apabila suami dan istri sudah memiliki perjanjian kawin sebelumnya, maka dapat mendirikan PT bersama karena dianggap sudah sebagai 2 pemegang saham masing-masing.