1. Home
  2. CV
  3. Apakah dalam pendirian PT diperbolehkan Pemegang Sahamnya terdiri dari 2 orang saja yang berstatus suami istri?
  1. Home
  2. Badan Usaha
  3. Apakah dalam pendirian PT diperbolehkan Pemegang Sahamnya terdiri dari 2 orang saja yang berstatus suami istri?
  1. Home
  2. Pembuatan PT
  3. Apakah dalam pendirian PT diperbolehkan Pemegang Sahamnya terdiri dari 2 orang saja yang berstatus suami istri?

Apakah dalam pendirian PT diperbolehkan Pemegang Sahamnya terdiri dari 2 orang saja yang berstatus suami istri?

Sesuai ketentuan pada pasal 7 UU PT Pendirian PT memang harus didirikan minimal oleh 2 orang termasuk juga pemegang sahamnya.

Namun dikarenakan adanya prinsip penyatuan harta dan harta bersama dalam hukum perkawinan, maka kepemilikan saham PT oleh 2 orang saja yang berstatus suami istri akan berimplikasi terhadap tidak dipenuhinya persyaratan pendirian PT yaitu : “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih…..”, karena kepemilikan saham antara suami istri tersebut dianggap hanya dimiliki oleh 1 orang saja.

Suami dan Istri dapat memiliki kepemilikan saham masing-masing apabila terdapat lebih dari 2 orang pemegang saham dalam PT tersebut. Selain itu apabila suami dan istri sudah memiliki perjanjian kawin sebelumnya, maka dapat mendirikan PT bersama karena dianggap sudah sebagai 2 pemegang saham masing-masing.

Updated on 20 Agustus 2021

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH